Kapolda Aceh: Kesadaran Masyarakat Bayar Tilang ETLE Masih Rendah

Kapolda Aceh meninjau sistem tilang ETLE di Mako Lantas Polda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com Banda Aceh: Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar meninjau dan melihat sistem penilangan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Lamteumen, Banda Aceh Selasa, 6 Desember 2022.

Irjen Ahmad Haydar menjelaskan, ETLE merupakan program dari Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi. Untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.

Dalam kunjungan itu, Kapolda meminta Ditlantas Polda Aceh lebih gencar mensosialisasikan tentang mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang ETLE. Memberikan Dikmas Lantas dan imbauan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

“Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang harus gencar disosialisasikan biar masyarakat paham. Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan Dikmas tentang tertib lalu lintas,” kata Irjen Ahmad Haydar.

Berdasarkan data, katanya, diketahui, kesadaran masyarakat untuk membayar tilang ETLE masih rendah. Karena itu, perlu adanya sosialisasi aktif di beberapa Satpas SIM, STNK, dan satuan kerja Ditlantas, termasuk kantor-kantor dinas Pemda.

Mantan Kapuslabfor Polri itu menerangkan, penerapan ETLE bukan semata untuk menilang. Tapi untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat. Dalam berkendaraan serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas.

Irjen Ahmad Haydar juga mengakui, ETLE juga memiliki keterbatasan bila kendaraan tidak dilengkapi plat atau platnya palsu.

Karena itu, diimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan keterbatasan ETLE ini dengan memalsukan plat.Karena memalsukan plat kendaraan bisa dipidana.

“Intinya penerapan ETLE ini untuk kemaslahatan semua pengendara, meningkatkan disiplin, dan meminimalisir pelanggaran. Jadi, tertiblah berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada,” kata Kapolda Aceh.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *