Sepanjang 2022 Polres Gayo Lues Pecat 2 Personel

Ungkap berbagai kasus kriminal dan korupsi

halaman7.com  Gayo Lues: Polres Gayo Lues sepanjang 2022 memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) 2 personel yang melakukan pelanggaran.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza SIK mengatakan secara keseluruhan ada 10 kasus pelanggaran personel yang ditangani Propam Polres Gayo Lues. 6 diantaranya sedang jalani sidang etik. Dua lainnya dalam penyidikan dan dua orang dipecat.

“Personel yang di PDTH berinisial M dan S,” ujar Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza dalam konferensi pers akhir tahun, Sabtu 31 Desember 2022.

Dalam konferensi pers itu juga, Kapolres mengungkap sejumlah kasus dan keberhasilan Polres Gayo Lues. Dalam mengungkap berbagai perkara kejahatan kriminal di kabupaten tersebut.

Seperti penanganan kasus narkoba pada 2021 ada 32 kasus  ditangani. Pada 2022 ini terjadi penurunan jadi 22 kasus. Penanganan tahap II ada 17 kasus dan tahap penyelidikan 3 kasus.

Selain itu, Polres Gayo Lues juga memusnahkan tiga ladang ganja. Terakhir, 11 hektar ladang ganja yang dimusnahkan di daerah Agusen. Barang bukti yang didapatkan sebanyak 137 kg.

“Ganja tersebut hendak dibawa atau dipasarkan ke luar daerah,” ujar Kapolres.

Kapolres Gayo Lues

AKBP Efrianza menambahkan, dalam kasus Laka Lantas. Sejak Januari hingga 29 Desember 2022 ada 21 kasus Laka Lantas.

Sedangkan penillangan yang dilakukan pada 2021 berjumlah 37 kendaraan roda empat, 1.310 sepeda motor. Pada 2022 hanya 1.035 dilakukan penilangan. Sebanyak 1.009 kendaraan roda dua. Ada juga penilangan roda 3 sebanyak dua unit.

Dalam kasus kriminal yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues selama 2022. Diantaranya kasus pencurian 21 kasus, 20 kasus kasus tipu gelap. Penganiyaan 32 kasus.

“Secara keseluruhan ada 100 kasus sudah selesai. Sebanyak 63 kasus lainnya proses sidik,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Pasca Pemilu, Kapolda Kunjungi Agara dan Galus

Terakhir dijelaskan, pada tahun ini. Polres Gayo Lues juga menangani 1 kasus tindak pidana korupsi. Terkait pengelolaan dana desa Rema Baru, tahun anggaran 2020.

“Gelar perkaranya sudah digelar di Polda Aceh. Saat ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke sidik,” jelas Kapolres.[Kasimsyah | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *