Tenaga Honor Pemko Langsa tak Diperpanjang

Bila Tak Bebas Narkoba

halaman7.com  Langsa: Ribuan  Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemko Langsa di test urine bebas narkoba oleh BNN Langsa bekerjasama dengan  BKPSDM setempat, Rabu 21 Desember 2022.

Test urine ini dibagi beberapa tim dan di dinas atau OPD berbeda  yang telah ditunjuk sesuai jadwal.

Test urine bebas narkoba ini menindaklanjuti Peraturan Walikota Langsa Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Dalam rangka aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotka (PAGN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa

Pj Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid menegaskan untuk Perparjangan SK tenaga honorer atau kontrak di lingkungan Pemko Langsa 2023, maka tenaga honorer/kontrak wajb menyampaikan Surat Keterangan Bebas Nakoba dari BNN Kota Langsa. Disampaikan ke BKPSDM Kota Langsa paling lambat 30 Desember 2022.

Untuk Pelaksanaan tes narkoba agar para Kepala Perangkat Daerah berkordinasi langsung ke BNN Kota Langsa, Reza Fasha, selaku penanggung jawab rehabilitasi BNN Kota Langsa atau Cut Maria penanggung jawab kegiatan P2M BNN Kota Langsa.

Lanjut Walikota, apabila pegawai honor kontrak tidak menyampaikan surat keterargan bebas narkoba. Maka SK honor/kontrak untuk 2023 tidak diperpanjang.

Sementara itu, amatan halaman7.com, pelaksanaan test urine di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa tampak berlangsung tertib.

Ratusan tenaga honor kontrak dari DPMG, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kecamatan Langsa Barat, Langsa Timur, Langsa Kota, Langsa Lama dan Langsa Baro tampak antri mengikuti  test urine dari BNN ini.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *