Akademisi Unaya Beri PR Besar pada Pj Bupati

Usman Lamreung - Muhammad Iswanto

6halaman7.com – Banda Aceh: Fenomena menarik terjadi di Aceh Besar. Dimana, para guru kontrak yang selama ini sudah mengajar di sekolah-sekolah, sebagian besar  tidak memiliki ijazah S1. Namun mereka tetap saja bisa masuk sebagai guru kontrak.

Hal ini terjadi karena ada awak dalam (pejabat). Sehingga tanpa harus bersusah payah ambil sarjana pendidikan. Mereka dengan mudah jadi guru kontrak.

Disisi lain, guru honorer yang sudah memiliki ijazah Sarjana Pendidikan dan sudah mengabdi hingga belasan tahun. Hingga saat ini luput mendapatkan perhatian dari pemerintah Aceh Besar.

Bahkan sebagian besar guru bakti di Kabupaten Aceh Besar sudah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Namun, hingga saat ini belum jelas statusnya.

“Para guru honorer yang sudah lulus passing great PPPK berjumlah 225 orang. Mereka luput perhatian pemerintah kabupaten Aceh Besar,” beber Akademis Unaya, Usman Lamrerueng, Sabtu 21 Januari 2023.

Para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade sangat berharap pada pemerintah Aceh Besar untuk mengusulkan formasi PPPK tahun 2023. Sebab tanpa  usulan formasi PPPK, sangat mustahil guru yang lulus passing grade dapat di angkat.

Untuk itu, Usman menyarankan, Pj Bupati Aceh Besar harus mencari soulsi dan menyelesaikan masalah guru PPPK yang sudah lulus 2021. Saat ini mereka masih terkantung-kantung tanpa ada solusi dan kebijakan.

“Kami berharap Pj Bupati jangan saja fokus perpanjangan kerja tenaga kontrak. Harus juga punya solusi kebijakan guru honorer yang sudah lulus PPPK. Namun hingga saat ini mereka masih terlulnta-lunta tanpa ada solusi dan kebijakan,” ujar Usman.

Dikatakan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah sangat jelas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022. Tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, Tahun Anggraan 2023.  Di dalamnya menyebutkan, gaji PPPK dibayar dengan Dana Alokasi Umum.

Baca Juga  Pj Bupati Fokus Atasi PMK di Aceh Besar

Dengan demikian sudah sepatutnya guru honorer yang sudah lulus PPPK 2021 yang lalu, selayaknya ditetapkan formasi dan ditempatkan sebagai guru tetap.

Sebelumnya dalam berbagai media, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim, sempat beberapa kali mengulang masalah anggararan untuk pembayaran gaji PPP 2023. Nadim menyatakan, anggaran gaji PPPK itu dianggarkan/dialokasikan melalui dana DAU.

Namun, pada 2023 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran gaji PPPK 2023 direalisasikan setelah guru PPPK dinyatakan lulus seleksi. Anggaran tersebut direalisasikan sesuaikan dengan jumlah guru yang dinyatakan lulus.

Pada 2022 yang lalu pemerintah Aceh Besar tidak mengusulkan formasi PPPK. Sehingga para guru yang sudah dinyatakan lulus passing grade tidak dapat melanjutkan pendaftaran di portal sscasn.bkn.go.id.

Para guru honorer berharap agar peristiwa yang terjadi di 2022, tidak terulang kembali pada 2023. Para guru honorer (bakti) Aceh Besar sangat berharap agar pemerintah Aceh Besar, melalui Pj Bupati bersama DPRK memperjuangkan hak-hak mereka. Sudah sangat lama menunggu kebijakan dan solusi nasib guru honorer jelas.

Menurut Usman, bagaimana mencerdaskan anak bangsa kalau nasib guru honorer luput dari perhatian. Pj Bupati bersama DPRK harus segera menyelesaikan masalah ini. Artinya apa yang menjadi harapan harus berbanding lurus dengan kebijakan.

“Jangan hanya membangun popularitas saja. Namun tidak ada kebijakan,” pungkas Usman.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *