Eksekusi Empat Sengketa YDBU Berjalan Damai

Proses eksekusi sengketa YDBU yang dilakukan PN Langsa.[FOTO: h7 - Antoedy]

halaman7.com – Langsa: Ekseskusi sengketa Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Kamis 19 Januari 2023 berjalan lancar dan aman. Pengadilan Negeri (PN) Langsa melakukan eksekusi ril perkara YDBU ini.

Ekseksusi ini meski mendapat perlawanan argumen dari kuasa hukum tergugat. Namun berlangsung kondusif dan mendapat pengawalan aparat Polres Langsa.

Eksekusi ini terkait perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022. Antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai tergugat.

Gugatan yang diajukan di PN Langsa dengan nomor perkara  4/Pdt.G/2018/PN Langsa tersebut. Diajukan terhadap perbuatan YDBUL yang seakan-akan menyatakan dirinya sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum. Serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU.

PN Langsa sebagai pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat pertama. Dalam amar putusannya, 26 September 2018. Mengabulkan gugatan YDBU untuk sebahagian, menyatakan YDBU adalah yayasan yang sah pemilik.

Berhak atas harta kekayaan berupa tanah, bangunan/gedung, kendaraan, inventaris. Termasuk peralatan, buku-buku perpustakaan dan uang yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Mandiri Syariah.

Demikian tegas Ketua (PN) Langsa, Dini Damayanti SH melalui Humas PN, Iman Harrio Putnama SH MH disela-sela proses eksekusi di Stikes Bustanul Ulum (dulu Akbid) Langsa.

INFO Terkait: YDBU Minta Semua Pihak Patuhi Keputusan Hukum

Jelas Iman, dalam amar putusan tersebut juga dinyatakan Akta Pendirian YDBU Langsa Nomor 104 tertanggal 13 Maret 2009. Akta perubahan YDBUL Nomor 120, tertanggal 11 Juni 2010 adalah batal demi hukum.

Terhadap putusan PN Langsa tersebut pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum. Mulai dari Banding hingga Peninjauan Kembali. Dimana, dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

Baca Juga  Pencemaran Nama Baik Mulai Disidang PN Langsa

Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh tidak boleh ditunda pelaksanaannya.

“Sejalan dengan hal tersebut, maka eksekusi terhadap perkara ini juga harus segera dilaksanakan.  Setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 188K/Pdt/2022,” jelas Iman.

Lanjutnya, eksekusi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan Drs H Faisal Hasan. Selaku pemohon eksekusi pada 24 Januari 2022.

Eksekusi dilaksanakan terhadap objek-objek eksekusi yang tersebar di beberapa tempat. Yaitu sebidang tanah area kampus yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris. Di dalamnya terdapat STIKes Bustanul Ulum (dulu dikenal dengan AKBID Bustanul Ulum) di Gampong Tualang Teungoh.

Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan dan inventaris di dalamnya di Gampong Blang Pase. Sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 8 hektar dan di atasnya berdiri beberapa bangunan.  Serta inventaris di dalamnya yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum di Gampong Alue Pineung Timue.

Eksekusi riil ini dipimpin Panitera PN Langsa, Azmeiliza Aminuddin SH. Dihadiri Panitera Muda Perdata PN Langsa, Jurusita PN Langsa, Humas PN Langsa, staf kepaniteraan perdata PN Langsa.

Hadir juga, pihak pemohon eksekusi, Geuchik Gampong Teungoh, Geuchik Blang Pase, Geuchik Alue Pineung Timue, Geuchik Alue Pineung, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Langsa. Serta pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat dan anggota Polres Langsa.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *