Kejari Langsa Eksekusi Terpidana Fitnah Walikota

Cut Lem jalani pemeriksaan kesehatan, sebelum dijebloskan ke Lapas.[FOTO: h7 - dok Humas Kejari]

halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri Langsa akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menjebloskan terpidana kasus fitnah kepada Walikota Langsa Usman Abdullah (Toke Seuem), Muslem alias Cut Lem ke penjara Lapas Kelas IIB Langsa.

Informasi yang diterima halaman7.com dari Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH, Selasa 24 Januari 2023 menjelaskan Majelis Hakim PN Negeri Langsa membacakan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa 2 almarhum Tgk IH dinyatakan gugur dikarenakan telah meninggal dunia.

Menyatakan terdakwa I, Muslim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan fitnah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum yang melanggar Pasal 311 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan.

“Hari ini, Muslim datang langsung ke Kantor Kejari Langsa untuk menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Langsa. Setelah sebelumnya kita telah melayangkan surat pemanggilan tehadapnya 3 kali,” tutup Syahril.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Kejari Langsa Baksos ke Panti Asuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *