Kodam Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Aceh

As Intel Kodam IM beri keterangan pers pada wartawan.[FOTO: h7 - dok Pendam]

halaman7.com – Banda Aceh: Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kodam IM juga menangkap 7 orang tersangka yang diduga terlibat.

Satu diantaranya yang diamankan yakni, MN (31 tahun). Bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, 25 Januari 2023, malam, pukul 22.20 Wib.

Keberhasilan ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh hasil kerjasama antara Tim Gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut sedikit tujuh orang pelaku telah diamankan.

“Saat ini para pelaku kejahatan traficking itu telah diserahkan Kodam IM ke Polres Aceh Utara,” ujar As Intel Kodam IM, Kolenel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe kepada awak media dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat 27 Januari 2023.

As Intel menjelaskan, pengungkapan kasus penyeludupan Etnis Rohingya ini berawal dari pernangkapan empat orang DPO etnis Rohingnya oleh tim khusus Intel IM di Aceh Tamiang pada, 21 Januari lalu.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap empat DPO itu. Diperoleh informasi, adanya warga Tamiang. Pengungkapan ini juga berkat kerjasama dengan Kodim Aceh Tamiang bersama Koramil Manyak Payed.

Kolonel Inf Aulia Fahmi menambahkan, dari pengembangan itu, pada 25 Januari 2023, malam. Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil Manyak Payed, Kodim Aceh Tamiang bergerak dan berhasil mengamankan MN.

Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi, para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa Malaysia.

Dimana, pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD. Dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan speedboat dengan biaya masing-masing 1.500 ringgit atau berkisar Rp 5.286.462.

Baca Juga  Direktur PDAM Tirta Tamiang Dilantik

Pada 30 Desember 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan ke esokan harinyaberangkat menuju Aceh Tamiang. Di Aceh Tamiang yang bersangkutan dihubungi D, yang merupakan agen Rohingya Tanjung Balai.

Guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp7.000.000,-.

Pada 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa MN ke rumahnya. Selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D.

Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Pada 9 Januari 2023, MN  menggunakan mobil dengan supir J, kembali ke Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah MN. Kemudian menyewa di rumah E di Aceh Tamiang selama lebih kurang 7 hari.

Pada 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe. Tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari.

Mereka kemudian dibawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan. Kemudian mereka diserahkan ke Loket berdasarkan arahan H. Untuk itu, diserahkan dana kepada A dana sebesar Rp40 Juta. Rp20 juta tunai dan Rp20 juta secara transfer.

Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah HW (mertua MN), yaitu 6 buah handphone, 1 buku tabungan Bank BNI, 2 kertas slip bukti transfer, 4 kartu ATM, 2 kartu BPJS, 1 NPWP.

Selain itu, uang tunai Rp130.000, 2 dompet, 1 lembar uang negara India sebesar 2 Rupe, 4 lembar kartu vaksin negara Malaysia, 1 kartu membership RS Alpro Malaysia,  1 pasport Malaysia,  1 kertas pegadaian Kota Kuala Simpang.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Cegah TPPO dan Aktivitas Ilegal, Imigrasi lakukan ini di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *