halaman7.com – Langsa: Polsek Langsa Timur mengungkap aksi pencurian sepeda motor (Curamor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dengan menciduk YC (36 tahun) seorang pedagang, warga Keamatan Langsa Kota.
“Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda warna hitam,” ujar Kapores Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, Minggu 29 Januari 2023.
Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal pada, Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Curanmor di Gampong Alur Pinang, Langsa Timur.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan masyarakat ada warga yang kehilangan sepeda motor di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama pada 29 Desember 2022. Kemudian unit Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat di amankan.
Pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan tersebut dilakukan bersama temannya berinisial IS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana, barang bukti sepmor hasil curian tersebut telah dijual kepada RG, juga masuk (DPO) dengan harga Rp1 juta di Kota Medan.
“Untuk sementara Barang Bukti dan pelaku diamankan di Polsek Langsa Timur. Sedangkan DPO masih dalam pencarian,” jelas Kapolsek.[ril | Antoedy]