halaman7.com – Langsa: Polsek Langsa Barat Polres Langsa mengamankan tiga orang yang terlibat pencuri dan dua orang penadah barang curian.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, dalam rilisnya mengungkapkan, pencuri dan penadah ini kesandung Pasal 363 Subs 480 KUH Pidana.
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan korban Saufika SE Binti Muslim (37 tahun). Laporan itu ditindaklanjuti Polsek Langsa Barat dengan menangkap AM (34 tahun). Warga Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, yang melakukan tindak pencurian.
Tersangka mencuri barang korban dengan cara masuk ke rumah. Lalu mengambil 3 unit HP. HP curian tersebut dijual kepada BW (31 tahun). BW ditangkap lebih awal di depan Masjid Raya Langsa pada Sabtu, 21 Januari 2023, malam.
Esokan harinya, Polsek Langsa Barat bergerak menuju rumah Tersangka AM dan mengamanakan tersangka. Pada hari yang sama juga, polisi mengamankan MF (22 tahun) warga Kecamatan Langsa Baro.
“Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya. Ke tiga tersangka diamankan di Mapolres Langsa. Guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman.[ril | Antoedy]