Polresta Banda Aceh Ungkap Pencurian Mobil Box

halaman7.com – Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada, 14 Januari 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku berinisial KH (19 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Tersangka ditangkap setelah korban, M Faisal (30 tahun) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box pada 14 Januari 2023 hilang dicuri pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor PT Wicaksana OI di Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pada saat itu korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 wib, ia dihubungi temannya, kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang. Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000.  Melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Jumat 20 Januari 2022.

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian ranmor R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan.

Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 pada, 17 Januari 2023.

“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh. Untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah sambil menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal  362 KUHP.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *