halaman7.com – Gayo Lues: Karena dinilai telah sangat meresahkan warga. Dianggap dapat membahayakan keluarga dan masyarakat kampung. Satpol PP dan WH Gayo Lues mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pengamanan ini bermula dari laporan warga sekitar kepada kepala desa Penggalangan. Hingga diteruskan kepada Kepala Satpol PP Gayo Lues, pada 8 Januari 2023 lalu. Malamnya Satpol PP yang langsung dipimpin Kasat Syabri SPd, meluncur ke lokasi.
Dengan didampingi Babinsa dan perangkat desa Penggalangan, pada pukul 01.28 WIB, 9 Januari 2023, Satpo PP Gayo Lues mengamankan pasien ODGJ tersebut ke RSU Muhammad Ali Kasim Gayo Lues.
Kasatpol PP Gayo Lues melalui Kabid Trantib, Saniman, pasien tersebut telah melakukan perusakan terhadap barang-barang di rumah tempat pasien tinggal.
“Perusakannya seperti steling jualan. Kalau malam si pasien sering teriak-teriak. Menurut keterangan warga, hal itu meresahkan keluarga dan tetangganya. Bahkan dikhawatirkan akan meresahkan warga Desa,” ungkap Saniman, Jumat 13 Januari 2013.
Sebelum pengamanan tersebut, dengan disetujui 2 orang saksi. Keluarga pasien ODGJ menandatangani surat keterangan izin orang tua/wali untuk berobat.
Sehingga malam itu juga setelah diamankan Satpol PP Gayo Lues, pasien dibawa ke RSU Muhammad Ali Kasim, Gayo Lues untuk diberikan pengobatan.[Kasimsyah | red 01]