halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengklarifikasi terkait pemberitaan kasus penggelapan dan pertolongan jahat yang melibatkan tiga pelaku di Banda Aceh, Sabtu 28 Januari 2023, lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi, meluruskan perihal kasus tersebut.
Dimana awalnya kasus itu disebutkan, pelaku adalah suami korban ternyata bukan. Melainkan karyawan yang bekerja di tempat usaha milik korban.
“Jadi kami klarifikasi soal data. Pelaku bukan suami korban tetapi karyawan yang bekerja di temat usaha korban. Sekali lagi kami meminta maaf kepada keluarga korban terkait penyebutan pelaku,” kata Ipda Trisna, Kamis 2 Februari 2023, malam.
INFO Terkait: Penipu Masuk Perangkap Permainan Sendiri
Saat terjadinya kasus itu, kata Kasi Humas, pemilik usaha tidak berada di Banda Aceh. Namun berada diluar daerah.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan sebelumnya,” pungkas Kasi Humas Polresta Banda Aceh.[ril | red 01]


















