halaman7.com – Banda Aceh: Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy bersama Kadis ESDM, Mahdinur, mewakili Kadis LHK, Junaidi, dan Kepala BPHL Wilayah I, Mahyudin melakukan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba melalui udara atau airview di wilayah barat. Meliputi Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam pengecekan tersebut. Dari udara di Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Lamno ditemukan satu titik illegal logging. Kemudian di Aceh Barat, tepatnya di Sungai Mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” ujar Kombes Winardy, dalam keterangannya usai memantau lokasi tambang ilegal, Selasa 14 Februari 2023.
Dikatakan, merespon hal ini, Dinas ESDM nantinya juga akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat. Untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Di samping itu, Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Usai melakukan airview, Kombes Winardy juga mengingatkan dan melarang setiap praktik illegal logging di hutan lindung. Bila ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait illegal loging ini, kata Kombes Winardy, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara kontinyu. Agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah.
Disampaikannya, terkait dengan pemanfaatan hasil hutan. Masyarakat didorong untuk mengajukan perizinan di wilayah hutan yang diizinkan. Agar hutan yang sudah masuk wilayah dilindungi tidak dirambah lagi.
Kemudian, Kombes Winardy juga menyebut, ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal loging. Karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan,” katanya.
Dikatakannya, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti. Dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.
Sementara itu, Kombes Winardy juga menyinggung terkait adanya tambang ilegal di Kabupaten dan Aceh Barat. Secara tegas dinyatakan, di manapun ada kegiatan ilegal baik illegal mining maupun illegal logging, tetap akan dilakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum yang konkrit itu berdasarkan perintah Presiden, Joko Widodo. Juga sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
“Namun, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya berkomitmen menyelesaikan akar dari masalah timbulnya pertambangan illegal. Terutama berkaitan dengan faktor ekonomi,” tutupnya.[ril | Antoedy]