Penerapan Identitas Kependudukan Digital 

jadwal pendtaan kependudukan digital di Langsa.[FOTO: h7 - antoedy]

halaman7.com – Langsa: Menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP el, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa akan melaksanakan penerapan identitas kependudukan digital.

Pj Walikota Langsa, Ir Said Mahdum Majid melalui Kadisduk Capil, H Agussalim SH MH, Jumat 17 Februari 2023 mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Langsa akan menyambangi seluruh OPD. Dengan jadwal masing masing untuk  melaksanakan penerapan Identitas Kependudukan Digital bagi ASN dan Non ASN di seluruh OPD Kota Langsa.

Untuk suksesnya program ini, harap H Agussalim, kepada seluruh ASN dan non ASN yang berdomisili di Kota Langsa dan memiliki smartphone Android untuk dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.

Selanjutnya untuk melakukan Scan Barcode, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa akan mendatangi seluruh OPD dalam wilayah Kota Langsa sesuai jadwal.

Lanjut Agussalim, untuk program ini pihaknya juga telah menympaikan pemberitahuan resmi kepada Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh di Banda Aceh.

“Sehubungan dengan itu. Kami minta kepada Seluruh Kepala OPD dalam Wilayah Kota Langsa untuk dapat memfasilitasi kegiatan tersebut. Menyampaikan informasi jadwal kegiatan dimaksud kepada seluruh ASN dan Non ASN di Instansi masing masing,” ujarnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *