Peredaran Narkoba Belasan Ton Digagalkan

Irjen Pol Ahmad Haydar

halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba hingga puluhan ton.

Dimana, Ditres Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Petugas berhasil mengamankan sabu seberta 42 kg, ganja kering 25 kg, dan ganja basah seberat 16,2 ton.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2023. Di mana personel Ditres Narkoba dapat informasi dari masyarakat. Adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh Timur.

Mendapati informasi itu, Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan di pinggir pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Lalu petugas mendengar suara boat berjalan, sehingga personel coba mendekat untuk memastikan.

Saat itu tidak terlihat keberadaan boat, hanya mendengar suara saja. Kemudian saat Timsus melakukan penyisiran di pinggir pantai. Dari kegelapan terlihat dua orang berlari ke arah laut. Personel melakukan pengejaran.

“Tapi karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang, kedua orang tersebut kehilangan jejak,” ungkap Ahmad Haydar, dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di aula Presisi Polda Aceh, Kamis 2 Januari 2023.

Setelah kedua orang tersebut hilang, petugas menyisir kembali pinggiran pantai dan menemukan dua kotak sterefoam warna putih di semak-semak. Saat dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 42 kg.

Selain sabu 42 kg, petugas juga menemukan satu dompet berisikan selembar uang kertas pecahan mata uang Thailand, 50 Bath. Tiga lembar uang kertas pecahan 20 Bath, selembar uang kertas pecahan 1 Ringgit Malaysia. Serta selembar faktur atas nama toko Putra Jaya dan sejumlah rekening bank.

Baca Juga  Pemda dan Para Pihak Siap Sukseskan TMMD ke 107

Pelaku saat ini masih DPO. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan adanya pengungkapan ini. Sedikitnya 336.000 jiwa generasi muda terselamatkan,” kata Mantan Kapuslabfor Polri itu.

Kasus Ganja

Selain sabu, Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dibagi jadi tiga tim, yaitu tim I, tim II, dan tim III.

Irjen Ahmad Haydar, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Tim I bersama Timsus yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Alpen menemukan dua titik lokasi ladang ganja di Desa Lamteba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu 21 Januari 2023

“Pada titik atau lokasi pertama ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar dengan berat sekitar 10 ton. Kemudian, di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan berat 70 kg,” jelasnya.

Kemudian, Tim II menyelidiki terkait adanya informasi adanya kegiatan pengepresan ganja kering di Gampong  Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu 22 Januari 2023.

Mendapati informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 berangkat ke lokasi. Setelah menempuh perjalanan dengan mendaki selama empat jam. Tim II menemukan ladang ganja dan langsung dimusnahkan di lokasi. Hanya mengambil sebagian dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Tim III menemukan lokasi pres ganja dan dua alat pres ganja. Satu karung ganja kering dengan berat 25 kg yang disembunyikan di semak belukar di Kampung Aguses, Kecamatan Blang Kejren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu 22 Januari 2023.

Di lokasi, Tim III menemukan barang bukti berupa dua unit kotak wadah pres ganja, satu tiang penyangga pres ganja, dua unit dongkrak, satu besi pompa dongkrak, satu timbangan, dua lakban, satu karung ganja kering sudah dipres, tapi belum dilakban seberat 25 kg.

Baca Juga  Polisi Disinfektan Masjid Raya Baiturrahman

Setelah pengembangan, Tim III juga menemukan ladang ganja seluas tiga hektar dan satu karung ganja seberat 12 kg di lokasi. Petugas juga berhasil menangkap YR (35 tahun) yang berperan sebagai produsen ganja.

“Bersama YR, petugas menyita 71.500 batang ganja pada 110 hektar ladang dan 37 kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam dipengunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa,” ujarnya.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebanyak 5 juta jiwa generasi muda terselamatkan,” pungkas Kapolda.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *