halaman7.com – Manyak Payed: Tim Unit Opsnal Polsek Manyak Payed Polres Langsa mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dengan menciduk seorang tersangka R bin HK, Selasa 21 Februari 2023.
Kapolres Langsa AKBP Muhammaddun, melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, Senin 27 Februari 2023 mengatakan pada hari itu, anggota Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed.
“Informasi ini kami dapat berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat,” tutur Kapolsek, Senin 27 Februari 2023.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah itu. Tim berhasil mengamankan seorang pemilik rumah R bin HK. Saat dilakukan penggeledahan anggota Unit Opsnal Polsek Manyak Payed menemukan barang-bukti.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Manyak Payed. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 21 bungkus/amp besar ganja di bungkus dengan kertas warna coklat. 20 bungkus/amp sedang ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat.
Kemudian, 24 bungkus/amp kecil ganja yg di bungkus kertas warna putih, 3 ikat besar ganja yg di masukkan dalam tas ransel warna hitam dengan berat keseluruhan ganja tersebut lebih kurang 4.500 gram.
Selain itu ada barang bukti lain yang disita polisi.[ril | Antoedy]