halaman7.com – Langsa: Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) menggelar Rapat Kerja (Raker). Sekaligus Sosialisasi Peraturan Walikota (perwal). Tentang Pengelolaan Dana Gampong bertempat di aula DPMG, Senin 6 Maret 2023.
Dalam Raker ini juga turut diserahkan PAGU Dana Gampong Sumber APBN dan APBK 2023.
Kepala DPMG Kota Langsa, Al Azmi SSTP MAP berpesan dengan terbitnya Perwal Pengelolaan Dana Gampong ini. Desa-desa di wilayah Kota Langsa bisa terus bersinergi. Mempercepat pembangunan kampung dengan pembangunan yang tepat sasaran, transparansi anggaran.
“Terpening, tentunya tidak melanggar hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dana desa,” tegas Kepala DPMG Langsa.
Dalam Raker dan Sosialisasi Perwal Dana Gampong ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Inspektorat, Bagian Hukum, DPMG, Bank Aceh dengan peserta para Geuchik dalam wilayah kota Langsa.
Adapun dasar hukum pengelolaan dana gampong ini adalah;
- Peraturan Walikota Langsa nomor 7 tahun 2023. Tentang prioritas penggunaan dana gampong dalam wilayah Kota Langsa 2023.
- Peraturan Walikota Langsa nomor 8 tahun 2023. Tentang pedoman pengggunaan alokasi dana gampong sumber anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa.
- Peraturan Walikota Langsa nomor 10 tahun 2023. Tentang pedoman teknis pengelolaan dana gampcng dalam wilayah Kota Langsa 2023.
- Keputusan Walikota Langsa nomor 151/900/2023. Tentang penetapan besaran alokasi dana gampong sumber apbk dalam wilayah Kota Langsa 2023.
- Keputusan Walikota Langsa nomor penetapan dana gampong sumber APBN dałam wilayah Kota Langsa 2023.
- Keputušan Walikota Langsa 181/900/2023. Tentang dinas pemberdayaan masyarakat dan gampong Kota Langsa 2023.[Antoedy]