halaman7.com – Aceh Timur: Dalam kurun 2 pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 15 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanysah SIK dalam rilis persnya Senin, 27 Maret 2023 menyampaikan, pengungkapan itu dilakukan sejak 20 Februari sampai dengan 6 Maret 2023.
“Dari 10 kasus yang diungkap, ada peran 15 orang tersangka dan kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Timur. Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan berjumlah 567,52 gram (bruto) serta 812,63 gram (bruto) narkoba jenis ganja,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, ke 15 tersangka tersebut semuanya adalah laki-laki. Dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda. Diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda juga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Menurut Kapolres, dari ke 15 tersangka tadi terancam hukuman bervariasi. Mulai paling rendah 6 tahun penjara sampai dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Diakui Kapolres, keberhasilan mengungkap 10 kasus dalam tempo 2 pekan itu tidak lepas dari peran aktif semua pihak. Ikut membantu pemberantasan peredaran narkoba.
“Aceh Timur ini milik kita bersama. Jadi harus dijaga bersama pula. Apabila ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan penyalahgunaan narkoba. Kami minta segera diinformasikan kepada kami secepatnya,” tegas Kapolres.
Karena itu pula, Kapolres sangat mengapresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba. Dengan memberikan informasi jika ada pengedar ataupun pemakai narkoba.
“Tanpa peran serta masyarakat. Kami akan sangat sulit mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba ini,” sebut Kapolres.[ril | Antoedy]