halaman7.com – Aceh Timur: Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (Minerba). Berupa penambangan di Gampong Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Penyelidikan ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh. Dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan.
“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas penambangan ilegal,” ujar Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 2 Maret 2023.
Kombes Winardy mengatakan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.
Namun, alumni Akpol 1998 itu belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.[ril | Antoedy]