halaman7.com – Langsa: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kesatu pada 1 Maret 2023 di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh.
Hasil Verifikasi faktual, hanya 6 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinyatakan memenuhi syarat. Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu. Selebihnya 32 Balon belum memenuhi syarat.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis penyelenggara, Munawarsyah dalam rapat pleno tersebut. Hadir dalam pengumuman tersebut Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi; Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh, Agusni AH dan Ketua Divisi SDM, Muhammad.
Adapun nama nama DPD yang memenuhi syarat yaitu;
- Ahmada MZ
- H. Sudirman Haji Uma
- Dedi Mulyadi Selian
- Nazir Adam
- Mizar Liyanda
- M. Fadhil Rahmi
“Selebihnya, 32 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat,” sebut Munawarsyah.
Masa perbaikan syarat minimal dukungan pemilih dimulai pada 2 Maret hingga 11 Maret 2023. Dimana Bakal Calon DPD masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya.[Antoedy]