halaman7.com – Langsa: Dua orang buronan yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, diringkus Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Keduanya tersangkut kasus tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Dalam meringkus mereka, Tim Tabur dari Kejati Aceh dibantu Kasi Intelijen dan staf Intelijen Kejari Langsa serta Polres Langsa, Kamis 9 Maret 2023, sekira pukul 07.30 Wib.
Kedua tersangka atas nama NA alias Akbar bin IF diciduk ditempat persembunyiannya kawasan Pasar Langsa. Satu lagi, M alias Maskur bin MJU ditangkap di gudang J&T Kota Langsa. Eksekusi keduanya berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH kepada halaman7.com mengatakan penangkapan DPO NA dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang.
Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp Tanggal 14 November 2016. Dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini NA dan M dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.
Lanjut Syahril, kedua DPO telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejati Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang, Mariono SH MH. Untuk dilakukan eksekusi.
“Pada pukul 10.45 WIB tadi. Kedua DPO telah dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang. Untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” jelasnya.
Adapun Tim Tabur dari Kejakti Aceh menangkap kedua DPO yakni Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan SKom, Nadia Maisyara SE, Muhammad Iqbal SPd, M Ilham Yusfiqurrijal.[Antoedy]