Mahasiswa Pencuri Handphone Diciduk Polisi 

halaman7.com – Langsa: Seorang mahasiswa di Langsa diciduk polisi akibat mencuri handphone (HP) dari salah satu rumah. Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap AS bin SH (23 tahun). Atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Jo 362 KUHPidana.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, dalam pers rilisnya, Minggu 26 Maret 2023 mengungkapkan kasus ini terjadi di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Tak menunggu lama. Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Guna melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan kasus, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, mencurigai AS sebagai pelakunya. Serta mencari keberadaan pelaku tersebut.

Iptu Hufiza Fahmi, menerangkan adapun kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, sekira pukul 20.00 Wib. Barang yang dicuri tersangka berupa 2 unit handphone, warna putih dan keemasan (gold).

Menyadari dirinya dicari anggota Opsnal Polsek Langsa Barat. AS menyerahkan barang bukti 1 handphone warna putih pada kakak kandungnya. Untuk diserahkan kepada Polsek Langsa Barat. Tersangkapun melarikan diri ke Medan.

Pada Jumat,24 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib. Anggota Opsnal Polsek Langsa Barat mendapat informasi, terduga AS sudah pulang ke Langsa. Petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan terduga handphone warna gold dijual kepada orang yang tidak dikenal namanya, di Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat. Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *