halaman7.com – Langsa: Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas llB Narkotika Langsa, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari 2 narapidana di dalam lapas tersebut.
Penggagalan tersebut saat petugas lapas melakukan razia ke dalam kamar warga binaan permasyarakatan (WBP). Petugas menemukan 18 paket kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kepala LPN Narkotika Langsa, Herman Anwar membenarkan adanya peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dilakukan oleh dua orang narapidana saat petugas melakukan razia.
“Benar ada, barang haram ini disita dari 2 WBP atau narapidana berinisial R dan JR,” kata Herman, kepada wartawan Sabtu, 18 Maret 2023.
Selain 18 paket diduga sabu itu, kata Herman, petugas sipir juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 buah telepon seluler. Termasuk sejumlah uang milik 2 warga binaan pemasyarakatan tersebut.
“Barang terlarang itu disita pada saat razia bersih-bersih dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 tahun 2023. Telah melakukan upaya tindaklanjut berupa proses hukum,” ujarnya.
Herman Anwar mengaku, LPN Kelas IIB Langsa akan terus berupaya untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan. Guna mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas.
“Barang terlarang milik 2 orang WBP berinisial R dan JR tersebut. Kini telah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.[ril | Antoedy]