halaman7.com – Langsa: Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa menciduk seorang tersangka agen judi online jenis togel di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, pada wartawan menjelaskan, tersangka berinisial FM (49 tahun). Bersama pelaku diamankan barang bukti handphone dan uang tunai Rp154.000.
Pelaku FM diciduk petugas berawal dari pengembangan kasus perjudian online atau jual beli chip jenis higgs Domino di wilayah Langsa Barat. Tersangka awal, polisi telah mengamankan RW bersama barang bukti handphone dan uang tunai Rp360 ribu.
“Dari pesan whatsapp RW, polisi menemukan pesan chat transaksi pembelian nomor togel jenis Sidney dan Singapore sebesar Rp145 ribu kepada tersangka FM,” jelas Kapolsek, Senin 20 Maret 2022.
Berdasarkan chat di HP itu, polisi menangkap tersangka FM, pada Sabtu, 19 Maret 2023, sekira pukul 03.00 Wib. Tersangka mengakui atas kesalahannya telah melakukan tindak pidana jarimah maisir. Berperan sebagai pengumpul dan atau pencatat nomor pembelian togel dari warga.
“Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Langsa Barat. Guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana subs pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat,” tutup Kapolsek.[ril | Antoedy]