halaman7.com – Aceh Timur: Personel Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur menciduk AB (43 tahun) akibat kesandung kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Peureulak Barat.
Selain menangkap tersangka warga Buket Kuta Kecamatan Peudawa, polisi ikut mengamankan 150 gram sabu siap edar.
Tersangka AB ditangkap ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa 7 Maret 2023. Dalam pemeriksaan, tersangka AB mengakui narkoba jenis sabu tersebut miliknya dan rencananya siap edar.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, Senin 20 Maret 2023 menjelaskan, petugas berhasil menyita tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik putih bening.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Lalu ditindaklanjuti petugas hingga tersangka AB berhasil dibekuk,” katanya.
Selain tersangka dan sabu, lanjutnya, tim opsnal juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, dua unit handphone (HP) dan timbangan digital.
Akibat perbuatannya, sambung AKBP Andy, tersangka AB dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami apresiasi masyarakat yang sudah proaktif dalam pemberantasan narkoba. Ke depan, masyarakat terus memberikan informasi yang akurat. Sehingga kita berhasil membasmi peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat,” pungkas AKBP Andy.[ril | Antoedy]