Polres Galus Amankan Curanmor Lintas Kabupaten

Tersangka Curanmor yang diamankan Polres Gayo Lues.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com – Gayo lues: Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, dipimpin Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah, mengamankan sindikat Curanmor lintas kabupaten. Salah satu pelaku Curanmor berinisial AB (28 tahun) warga Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah, menerangkan penangkapan pelaku Curanmor roda dua tersebut dilakukan di pos rumah bundar, Desa Pintu Gayo, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues.

Penangkapan berawal saat Tim Unit Resmob sedang berpatroli di Kecamatan Putri Betung menuju kearah pos rumah bundar. Tim Unit Resmob mendapat informasi dari pos rumah bundar, telah diamankan seorang laki-laki beserta sepeda motor tanpa membawa STNK kendaraan.

Tim unit Resmob langsung mengintrogasi penguna sepedamotor tersebut. Mengakui sepeda motor tersebut hasil curian dari Kabupaten Nagan Raya. Sepeda motor merek warna merah itu memiliki nomor rangka MH1JM81 13MK439194.

“Tim unit Resmob langsung mengamankan pelaku ke Polres Gayo Lues. Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah, Senin 20 Maret 2022.

Dikatakan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di Desa Kuala Semayam, Nagan Raya sebanyak 3 kali di TKP yang sama. Sejak Mulai bulan Januari hingga Maret ini pernah mencuri sepeda motor.

“Saat ini, polisi mencari seorang tersangka lagi yang berinisial M. Dalam kasus ini juga, penyidikan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nagan raya,” pungkasnya.[ril – Kasimsyah | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *