halaman7.com – Langsa: Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, diwakili Wakapolres, Kompol Ichsan memimpin pemusnahan barang bukti narkoba. Berupa, sabu 69,32 gram dan ganja seberat 2.900 gram. Barang bukti ini hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Langsa, Rabu 15 Maret 2023. Dihadiri Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa, Agus Salim Harahap SH MH, Kabid P2P Dinkes Kota Langsa, Betti Muharni SKM MKM.
Dijelaskan Kompol Ichsan, pemusnahan barang-bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka As (25 tahun). Berprofesi sebagai sopir, wargaKecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Za (29 tahun). Seorang wiraswasta, warga Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam mesin blender, dicampurkan dengan air. Kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
“Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” tandas Wakapolres, Kompol Ichsan.[ril | Antoedy]