Sepasang Sejoli Ditangkap Kasus Narkoba

Polisi Juga Temukan Senjata Api

Kapolres Aceh Timur didampingi Kasatres Narkoba memperlihatkan tersangka dan barang bukti narkoba dari sepasang sejoli.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com – Aceh Timur: Sepasang sejoli di Aceh Timur ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menemukan senjata api.

Sepasang sejoli tersebut, laki-laki berinisial HE (37 tahun) dan perempuan berinisial NO (40 tahun). Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara. Ditangkap di sebuah gubuk di Gampong Seumanah Jaya, pada Jumat, 17 Maret 2023, sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK saat konfrensi pers, Selasa 28 Maret 2023 di Mapolres, enjelaskan perbuatan kriminal yang mereka lakukan terungkap bermula dari informasi masyarakat Seumanah Jaya. Warga curiga terhadap tersangka HE dan NO ini pengedar narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi. Didapati kedua tersangka sedang berada pada sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi.

“Di lantai gubuk tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram. Serta seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari botol obat batuk,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Yudha Prasatya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapatkan senjata api rakitan laras pendek berikut magazine. Berisikan  satu butir peluru kaliber 9 mm yang diselipkan pada pinggang tersangka HE.

“Kepada petugas tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” kata Kapolres.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Peringatan Harlah Pancasila di Sabang

Selain dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Tersangka HE dikenakan pasal kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Itu akan kita lakukan, supaya lebih memperberat hukuman. Sehingga efek jeranya juga lebih terasa dampaknya,” terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *