halaman7.com – Banda Aceh: Malang nian nasib pemuda HE (23 tahun) ini. Pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ini harus menjalani lebaran idulfitri 1444 H di penjara.
Pasalnya pemuda tersebut ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Senin 17 April 2023, sore. Karena menggasak harta atau barang berharga milik Asnalia Siska, tetangga tempat ianya bekerja. Karena butuh biaya hidup.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni mengatakan, penangkapan terhadap HE dikuatkan dengan bukti-bukti serta petunjuk di lokasi kejadian.
“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian.
Iptu Murni menjelaskan, HE telah melakukan pencurian barang berharga di rumah Asnalia Siska di Emperom, Banda Aceh. Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar.
Kemudian pelaku merusak jendela kamar tidur korban menggunakan linggis. Di dalam rumah pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.
Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni. Karena sedang berada di luar daerah.
Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian. Namun berdasarkan petunjuk yang mengarah kepadanya dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kapolsek merincikan barang bukti yang berhasil diamankan petugas umumnya perhiasan. Diantaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam.
Lalu, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas , satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.
“Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” pungkas Kapolsek.[ril | red 01]


















