Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan

Lawan Kudeta Moeldoko

Kader Demokrat se Indonesia.[FOTO: h7 - dok partai]

halaman7.com – Jakarta: Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY. Para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing. Untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin 3 April 2023. Para Ketua DPD dan DPC se Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing. Untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.

“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kabupaten/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat. Ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” ujarnya, Selasa 4 April 2023.

Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY. Dalam menghadapi gangguan pihak eksternal, KSP Moeldoko,

Lebih lanjut, ATP menegaskan upaya hukum yang berulang kali dilakukan KSP Moeldoko. Sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai mereka. Berkali-kali gugatanya ditolak Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” tegasnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY. Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs.

Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hokum. Karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga  Fraksi Demokrat Aceh: Cabut Permen JHT

Sebelumnya, pada saat konferensi pers, Senin 3 April 2023, Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman empirik. Dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik. Mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.

Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan. Untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini.

“Maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor,” tutup AHY.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *