halaman7.com – Banda Aceh: Berkas perkara kasus minuman keras (Miras) yang melibatkan tersangka MF (28 tahun), warga Kabupaten Pidie, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh oleh Penyidik Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2023.
Tersangka terlibat dalam perkara jarimah khamar karena menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras telah diserahkan ke Jaksa.
“Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti ke JPU Kejari Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21,” kata AKP Ferdian.
Selanjutnya tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejari Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Tersangka dan barang bukti, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu SH,” jelas Kastres Narkoba.
Dikatakan, tersangka sebelumnya tertangkap jelang bulan suci Ramadhan 1444 hijjriah bersama 11 tersangka lainnya. Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian JPU Kejari Banda Aceh dan masih menunggu P-21. [ril | red 01]