Polsek Manyak Payed Limpahkan Perkara ke Jaksa

Pelimphan perkara dan barang bukti dari Polsek Manyak Payed ke Kejari Aceh Tamiang.[FOTO: h7 - dok Polsek]

halaman7.com – Langsa: Polsek Manyak Payed, Polres Langsa melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Kamis 4 Mei 2023.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, mengatakan, dalam kasus ini tersangkanya atas nama R (48 tahun). Warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Barang Bukti (BB) yang dilimpahkan, sebanyak 3 ikat besar ganja dalam ransel. 21 amp ganja yang di bungkus kertas warna coklat. 20 amp ganja ukuran sedang yang di bungkus kertas warna coklat.

Kemudian, 24 amp ganja yang di bungkus kertas warna putih. 1 timbangan warna orange , 1 pak kertas warna coklat, 1 buah kardus oli dan 1unit hp warna pink.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Akademisi Unaya Beberkan Strategi Jitu Penanganan Covid-19 di Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *