halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang tersangka residivis sabu, Dan (39 tahun). Tersangka kembali melakukan pengedaran sabu di areal pertambakan Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, Rabu 17 Mei 2023 menjelaskan, bersama tersangka diamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,72 gram.
Diringkusnya tersangka, sebut Kapolres, berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa di areal tambak itu sering berdatangan orang-orang. Diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Ini tentu meresahkan masyarakat setempat.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada 2018 selama 4,8 tahun penjara.[ril | Antoedy]