halaman7.com – Aceh Timur: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menciduk 28 para penjahat narkoba di wilayah Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe. Mereka ini pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pil extacy (inex) dan ganja.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, Kamis 15 Juni 2023, sore, mengatakan, ke 28 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan dari periode Mei hingga Juni 2023.
“Untuk barang bukti dari 28 tersangka ini selain narkotika jenis sabu dan ganja juga terdapat 870 butir pil extacy,” sebut Kapolres.
Saat memberikan keterangan pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Muhammad Aidil Saputra SIK; Kasat Resnarkoba, Iptu Yudha Prakasa; Kasi Propam, Iptu Edi Saputra dan KBO Saresnarkoba Ipda Safwady Nour.[ril | Antoedy]