halaman7.com – Aceh Timur: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur, Senin 12 Juni 2023. Hal ini terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Fadli Setiawan SH MKn.
Kajari Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidsus, Fadli Setiawan menyampaikan penggeledahan tersebut selama 30 menit itu pihaknya berhasil mengamankan satu box dokumen pendukung untuk dua kasus.
Pengeledahan tersebut berkaitan dengan dugaaan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp11.421.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Aceh Timur TA 2021 pada Dinas PUPR.
Serta dugaan kasus jalan di Peureulak Barat. Dokumen yang disita juga berkaitan dengan Pelaksanaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat. Dengan pagu anggaran sebesar Rp1.716.862.000. Dananya yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021.[ril | Antoedy]