Pemerintah Pusat ikut Biang Kegaduhan LKS Aceh

halaman7.com Banda Aceh: Pemerintah ikut menjadi biang kegaduhan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh saat ini.

Hal ini dipicu dengan menempatkan orang yang tak faham akan Aceh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur. Hingga membuat kegaduhan di Aceh lewat usulannya untuk merevisi Qanun LKS. Hanya karena erornya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Hanya karena ada gangguan tikus di rumah. Kok rumahnya yang dibakar. Seharusnya tikusnya yang diberantas,” ujar Mantan Gubernur Aceh periode 2014-2019 dr Zaini Abdullah dalam FGD yang diselenggarakan Forum Pemred Aceh, Kamis 1 Juni 2023 di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh.

Selain Abu Doto, sapaan dr Zaini, hadir juga sejumlah narasumber lain. Diantaranya, Prof Dr H Syahrizal Abbas MA, Dewan pengawas  Syariah, Ust Nasrul Aidi Lc (ulama Aceh) dan Dr Hafas Furqani MEc (Dekan FEBI UIN Ar-Raniry)

FGD dalam tema ‘Mencari Aktor Revisi Qanun LKS’ ini. Abu Doto menyatakan, Pj Gubernur dan Ketua DPRA menjadi aktor penting dalam usulan revisi Qanun LKS ini.

“Yang mengusulkan dan yang membahasnya adalah aktor dibalik rencana revisi qanun LKS,” tegas Abu Doto.

Orang-orang yang membuat kegaduhan di Aceh tak layak untuk dipertahankan lagi dan dipilih kembali. Karena hal ini bisa mengganggu keharmonisan yang sudah tercipta di Aceh.

Sementara Prof Syahrizal dan Dr Hafas lebih banyak mengupas bagaimana lika-liku lahirnya Qanun LKS. Yang pertama sekali digagas saat Gubernur Aceh dijabat dr Zaini Abdullah.

Meskipun dalam qanun tersebut tidak ada disebutkan larangan bank konvensional di Aceh. Namun, dengan jelas disebutkan kalau lembaga keuangan syariah yang diberlakukan di Aceh.

Baca Juga  Sosialisasi PPID dan  Qanun KIP Gampong

“Ini jelas dalam qanun, silahkan baca,” ujar Prof Syahrizal.

Ust Narul Aidi mensinyalir orang-orang yang ingin mengundang kembali bank konvensional, orang yang tak faham bahkan tak pernah baca qanun tersebut.

Ustads yang dikenal dengan panggilan Walikota Cot Keueng ini mengatakan, ulama tak menolak bank konvensional. Hanya saja tak setuju dengan praktik riba dan hal lain yang tak sesuai dengan syariat.

“Ini poin penting dan jelas. Kita tak mau menjerumuskan masyarakat Aceh ke neraka,” tegas Ust Nasrul dalam FGD yang dipandu Ketua KWPSI, Dosi Alfian.

Bukan malah menyuruh orang atau masyarakat Aceh memilih surga dan neraka. Itu konyol namanya, apalagi yang mengiring pilihan itu seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *