Polisi Bongkar Prostitusi di Hotel Banda Aceh

Polisi saat membongkar praktik prostitusi di salah satu hotel di Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com – Banda Aceh: Setelah sebelumnya di Kota Langsa. Kali ini, polisi membongkar praktik prostitusi di Kota Banda Aceh. Praktik prostitusi ini bermian di hotel atau penginapan yang ada di ibu kota provinsi Aceh.

Dalam pembongkaran praktik prostitusi ini, personel Dit Reskrimum Polda Aceh mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RW (20 tahun) dan RY alias PT (28 tahun). Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis 15 Juni 2023.

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu 18 Juni 2023.

AKBP Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat. Sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya, dengan cara dijual adalah SW (26 tahun) dan FT (28 tahun). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung AKBP Hairajadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata AKBP Hairajadi.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *