halaman7.com – Banda Aceh: Polisi menciduk dua tersangka pengedar ganja jaringan Banda Aceh – Banten dan Jakarta. Mereka mengedarkan ganja dengan cara mengirim lewat ekspedisi ke daerah tujuan peredaran.
Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh, Rabu 21 Juni 2023.
Dua tersangka yang diamankan polisi, HD (30 tahun) dan RM alias Gam Rusa (41 tahun). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut. HD ditangkap di salah satu Warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka. Mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga lokasi berbeda.
Pertama pada Minggu 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui jasa ekspedisi seberat 4,5 kg. Pada, Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di kantor ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. Seberat 12,7 kg.
Lalu, Selasa 6 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di kantor ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, seberat 6 kg.
“Total 24,6 kg ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata AKP Ferdian, Senin 26 Juni 2023.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengirim ganja lewat jasa ekspedisi dengan tujuan, Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Dikatakan AKP Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan narkotika jenis ganja sebesar Rp1 juta. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu.
Dikatakan, tersangka juga pernah mengirimkan paket ganja melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan.
Pengiriman paket ganja yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di kawasan Peunayong. Satu lagi pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.
“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.
Kasat Narkoba mengimbau warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Agar diberitahukan aparat kepolisian. Pemberi informasi dijamin kerahasiaan nya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20. Pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.[ril | red 01]