Pria Nekat Curi Sepedamotor Mantan Istri

Tersangka MU bersama barang bukti sepedamotor saat diamankan di Mapolres Langsa.[FOTO: h7 – dok polres]

halaman7.com – Langsa: Seorang pria paruh baya, MU (43 tahun) diciduk aparat kepolisian Opsnal Sat Reskrim  Polres Langsa, Sabtu 10 Juni 2023 di depan SDN 5 Langsa. MU diciduk karena mencuri sepedamotor milik mantan istrinya, Mutia Dewi (38 tahun), yang berprofesi sebagai guru.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Senin 12 Juni 2023 mengatakan setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka mengambil sepedamotor milik mantan istrinya yang saat itu berada di SMKN 4 Langsa. Dengan cara mendorongnya dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polres Langsa. Guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Perwal Wajib Masker Berlaku Efektif Sabtu 16 Mei 2020 Jam 00.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *