halaman7.com – Langsa: Seorang pria paruh baya, MU (43 tahun) diciduk aparat kepolisian Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa, Sabtu 10 Juni 2023 di depan SDN 5 Langsa. MU diciduk karena mencuri sepedamotor milik mantan istrinya, Mutia Dewi (38 tahun), yang berprofesi sebagai guru.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Senin 12 Juni 2023 mengatakan setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka mengambil sepedamotor milik mantan istrinya yang saat itu berada di SMKN 4 Langsa. Dengan cara mendorongnya dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polres Langsa. Guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]


















