Prostitusi Anak Terbongkar di Langsa

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Kasus perdagangan orang yang berkedok protitusi yang terjadi di Langsa, akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian dari Polda Aceh membongkar kasus tersebut.

Dit Reskrimum Polda Aceh melalui Sat Reskrim Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Merasa resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Mendapat informasi itu, kata Kombes Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan. Mendapati praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36 tahun) dan R (42 tahun).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban yang masih dibawah umur  atau baru 17 tahun ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Kombes  Joko, dalam rilisnya, Sabtu 17 Juni 2023.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R sebagai penyedia tempat.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan. Guna memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Kombes Joko.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *