halaman7.com – Langsa: Terlibat penggunaan narkoba jenis sabu. Dua warga Langsa diciduk aparat kepolisian Polres Langsa, di dua tempat terpisah.
Kedua warga yang diciduk itu diantaranya seorang nelayan berinisial IA (26 tahun). Seorang lagi AR (23 tahun). Keduanya warga Langsa Timur. Namun dalam kasus yang berbeda.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, Jumat 9 Juni 2023 mengatakan pada Kamis, 8 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib petugas mengamankan pelaku di areal tambak.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,04 gram. Kotak plastik warna putih, gunting, timbangan digital, unit HP warna biru dan tas sandang warna biru.
Sementara tersangka AR ditangkap bersama barang bukti 3 paket sabu dengan berat 2,07 gram.
Tersangka diamankan pada Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib di kebun sawit.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa. Guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.[ril | Antoedy]