halaman7.com – Banda Aceh: Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh, Amiruddin untuk sementara mengambil posisi Bakri Siddiq, dari posisi Penjabat (PJ) Walikota Banda Aceh. Hal tersebut, setelah hingga masa jabatan Bakri berakhir, Jumat 7 Juli 2023, Mendagri belum menunjuk siapa Pj Walikota Banda Aceh.
Penggantian atau perpanjangan masa tugas jabatan Bakri menjadi teka-teki. Pasalnya, per 7 Juli 2023, Kemendagri melalui Sekretaris Jenderal, Dr Suharja Diantoro MSi telah menyurati dan memerintahkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk menunjuk Sekda Banda Aceh sebagai pelaksan harian (Plh) Walikota Banda Aceh.
Penggalan poin 3 dari Surat Kemendagri tersebut diungkapkan, dalam rangka menjaga kesinambungan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banda Aceh. Diminta Pj Gubernur selaku wakil pemerintah pusat menunjuk Sekda Banda Aceh untuk melakukan tugas sehari-hari kepala daerah. Sampai Mendagri menunjuk Pj Walikota Banda Aceh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3451/SJ itu diperkuat dengan surat Pj Gubernur Nomor 131.11/9854 tertanggal yang sama dengan surat kemendagri yakni 7 JUli 2023. Menunjuk Sekda Banda Aceh sebagai Plh Walikota Banda Aceh.[andinova | red 01]