halaman7.com – Banda Aceh: DPR Aceh mengumumkan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028.
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KIP Aceh Nomor: 068/KOM-1/DPRA/2023. Ditandatangani Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky. Dengan mengumumkan tujuh nama lulus dan tujuh nama sebagai cadangan.
Pengumuman itu berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan serta Pleno Komisi I DPR Aceh, pada, Rabu 5 Juli 2023. Dalam pengumuman itu juga menyebutkan, keputusan itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut nama-nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus;
- Iskandar Agani
- Syaiful
- Agusni
- Muhammad Sayuni
- Hendra Darmawan
- Ahmad Mirza Safwady
- Khairunnisak
Sementara yang lulus cadangan yakni, Mhd Safri Desky, Munawarsyah, Ridwan Hadi, Prof M Siddiq Armia, Tharmizi, Usman Arifin dan Ranisah.[ril | Antoedy]