halaman7.com – Langsa: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan menolak keluarkan Surat Keputusan (SK) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa terpilih.
Penegasan tersebut disampaikan, Musim A Gani SH, Pengacara Lawfirm Acheh Legal Consultans kepada halaman7.com, Selasa 4 Juli 2023.
Jelas Muslim, berdasarkan pengalaman dalam menangani beberapa sengketa Komisi Independen Pemilihan (KIP) di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh, kasus yang terjadi di DPRK Langsa ini sudah dapat dipastikan KPU RI, tidak akan pernah mengeluarkan SK KIP terpilih apabila belum ditetapkan dengan leputusan DPRK Langsa.
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Tentang Pemerintahan Aceh. Bunynya: “Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota“
Ketentuan tersebut sudah final. DPRK dalam pelaksanaan tugasnya mendelegasikan kepada Komisi yang membidangi Politik, Hukum dan Pemerintahan. Untuk melaksanakan “uji kepatutan dan kelayakan” bagi calon anggota KIP yang telah masuk dalam 15 nama calon yang diserahkan tim independen.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) Qanun Aceh No 6 tahun 2018. Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh .
“Berdasarkan hal tersebutlah, Saya berani menyatakan demikian. Karena KPU RI, itu tidak mau terlibat jauh dalam urusan perekrutan KIP di daerah daerah yang berpotensi terjadi sengketa,” ujarnya.
Karenanya KPU RI, terakhir mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2023. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2023. Tentang seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Komisi yang telah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan serta menentukan 5 nama calon berdasarkan nomor urut. Hasilnya diserahkan kepada DPRK melalui pimpinan. Komisi terkait tidak dapat mengusulkan nama-nama tersebut secara langsung kepada KPU RI. Untuk dikeluarkan SK, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang 11 tahun 2006. Tentang Pemerintah Aceh serta Qanun Aceh No tahun 2018.
Lanjut Muslim, dirinya menyarankan terkait dengan hasil Uji kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan Komisi terkait. Supaya di komunikasikan kembali dengan masing-masing fraksi. Jika tidak ada kesepakatan, maka pimpinan DPRK boleh mengulang untuk dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan. Dengan kesepakatan semua Fraksi yang ada.
Terutama fraksi-fraksi gemuk yang mempunyai pengaruh dalam mengambil keputusan di DPRK, yang tidak boleh mengulang kembali hasil seleksi Tim Independen dalam melaksanakan penyaringan dan penjaringan calon Anggota KIP Kota Langsa.
“Karena tugas mereka sudah selesai .dan tanggungjawab selanjutnya sesuai peraturan perundangan itu telah diserahkan kembali kepada DPRK,” teganya.
Perlu diingatkan, lanjut Muslim, kalaulah ini tidak bisa selesai tepat waktu maka kerugian itu pada diri sendiri. Karena KIP Kota Langsa mau tidak mau harus diambil alih oleh KIP Aceh untuk menjalankan semua tahapan. Sampai dengan terbentuk KIP Kota Langsa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI.
“Ini kita sangat khawatir, apabila ini sampai waktunya tidak bisa selesai,” bebernya6 .
Tapi Muslim merasa yakin, masalah ini akan selesai Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh komisi terkait boleh diulang. Lagi pula belum di umumkan sampai berita ini diturunkan. Jadi sah-sah saja kalau diulang.[Antoedy]