halaman7.com – Banda Aceh: Pengembangan kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) online di Banda Aceh beberapa hari lalu. Pada Selasa 15 Agustus 2023, Polresta Banda Aceh kembali menggulang PSK dan mucikari. Para PSK yang diciduk ini bertarif Rp2,5 juta untuk sekali short time.
Kali ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mucikari dan PSK di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa dni hari.
Mereka yang diciduk itu, MW (23 tahun) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari. DN (22 tahun) serta ZH (24 tahun) warga Banda Aceh berperan sebagai PSK.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
“Para PSK dan mucikari ini ditangkap lewat under cover (penyamaran) yang dilakukan personel Unit PPA. Hal yang sama juga dilakukan dalam mengungkap kasus sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 16 Agustus 2023.
Dikatakan, para PSK ini memiliki tarif sebesar Rp2,5 juta perorang untuk short time. Untuk itu, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp5 juta untuk dua orang wanita. Uang ini kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp1 juta.
Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menambahkan, saat ini ketiga pelaku penyakit masyarakat ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mreka dijerat pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013. Tentang Qanun Jinayat.[ril | red 01]