halaman7.com – Langsa: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebanyak 1.385 bakal calon.
Dari DCS tersebut, bakal calon anggota DPRA laki-laki sebanyak 902 dan perempuan 483 orang.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada wartawan, Sabtu 29 Agustus 2023 mengatakan DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU RI.
Hal ini juga sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Sementara itu, calon sementara Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik pada 19 hingga 28 Agustus 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Website KIP Aceh yaitu https://kipaceh.kpu.go.id kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh atau email tanggapan.kipaceh@gmail.com.
“Selain itu, KIP Aceh juga membuka helpdesk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 sampai 17.00 WIB,” tandas Agusni.[Antoedy]