halaman7.com – Langsa: Polres Langsa memusnahkan barang bukti (BB) narkoba sabu 1.015,13 gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa. BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur oli bekas, di Mapolres, Kamis 31 Agustus 2023.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, mengatakan sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
Dalam kasus ini, tersangka yang diamankan atas nama SK (41 tahun). Diamankan petugas saat edarkan sabu di dalam rumahnya di Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.
Tersangka lainnya, SY (46 tahun), warga Kecamatan Ranto Peureulak. Kabupaten Aceh Timur. Diamankan saat edarkan sabu di warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.
“Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram. Hari ini kita musnahkan,” jelas Kapolres.
Ikut dalam pemusnahan BB tersebut, Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika SAB SIK; Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra.
Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa, Rieski Fernanda SH; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Riswan Herafiansyah SH MH dan Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa, Zubir SE.[ril | Antoedy]


















