halaman7.com – Langsa: Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa menciduk seorang pelaku tindak pidana pencurian dan penganiayaan, berinisial SP (40 tahun) warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Jumat 18 Agustus 2023.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah palu bergagang kayu, 1 unit mesin bubut ayam, 3 tabung gas ukuran 3 kg, 1 timbangan digital, 1 kompor panggang ayam, 1 parang bergagang kayu dan 1 kompor.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Sabtu 19 Agustus 2023 menyebutkan, tersangka ditangkap saat kembali ke rumahnya.
Tersangka diringkus Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat pada Jumat 18 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 Wib. Setelah diperoleh informasi dari masyarakat tersangka SP pulang ke rumahnya.
Iptu Hufiza Fahmi menambahkan, sebelumnya pihak Polsek Langsa Barat menerima dua laporan dari korban. Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Darmansyah M Kasem dengan menggunakan gelas kaca.
Selain itu, penganiayaan juga dilakukan tersangka SP terhadap korban Siti Radiah dengan menggunakan 1 buah palu. Sehingga korban mengalami luka di bagian kaki kanan.
Bahkan tersangka juga melakukan dugaan pencurian yaitu berupa 1 unit mesin bubut ayam, 3 tabung gas ukuran 3 kg, kompor bakar ayam, 1 timbangan digital, 3 buah parang cincang, dan 3 buah wadah tempat daging.
“Untuk kasus pencurian ini terjadi pada 1 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Saat ini tersangka SP beserta barang bukti (BB) telah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat. Untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.[ril | Antoedy]