SPS Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights

untuk Kesetaraan Media dan Platform Digital

HUT ke 77 SPS di Bali.[FOTO: h7 - dok sps]

halaman7.com – Bali: Di tengah masih pro kontra soal Publisher Rights. Serikat Perusahaan Pers (SPS) mendesak agar segera Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Right. Ini demi kesetaraan media dan platform digital.

Hal tersebut tercetus saat perayaan usia ke 77 SPS di Bali. Dalam HUT itu, SPS mengadakan Dialog Nasional dengan tema “Transformasi Industri Media untuk Bangkit Bersama” di Hotel Harris Denpasar Bali, Kamis 10 Agustus 2023.

Dialog dibuka Ketua Umum SPS sekaligus Komisaris Utama Pikiran Rakyat, Januar P Ruswita. Keynote speech menghadirkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi, Bali Dewa Made Indra, dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Sementara sebagai panelis sesi dialog yakni CEO PT Tempo Inti Media Tbk, Arif Zulkifli Zulkifli; GM Digital & Budiness Development Telkomsel, Vicky Fathurahman; Wakil Ketua Umum Ekonomi Digital & Energi Terbarukan Kadin Bali, Agung Wirapramana. Dengan moderator, Dahlan Dahi yang kini menjabat CEO Tribun News Network.

Ketua Umum SPS mengatakan, perusahaan media harus beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang bergerak cepat dan memperkuat posisinya. Kolaborasi dan transformasi menjadi jawaban untuk mengatasi tantangan ini, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

“SPS juga tidak melupakan esensi keberadaan pers sebagai pilar demokrasi dan memiliki misi untuk menegakkan demokrasi serta memberikan panduan bagi publik dalam berbagai isu,” ujar Januar P Ruswita.

Perusahaan harus beradaptasi, berkolaborasi, dan bertransformasi dalam industri media untuk menghadapi tantangan yang dihadapi. Melalui kerja sama antar pemangku kepentingan, SPS berharap dapat memainkan peran yang penting dalam perkembangan ekosistem pers nasional dan pembangunan peradaban bangsa.

Baca Juga  Warga Curhat Persoalan ke Kapolsek Kuta Panjang

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan ada lima tren media siber di Indonesia yakni kecepatan, artikelnya tidak utuh, condong pada sensasi, beritanya Jakarta sentris, dan kerap memutarbalikkan fakta. Guna mengatasi masalah ini ada peran perusahaan pers, peran negara, dan peran masyarakat.

Perusahaan pers harus berkomitmen meningkatkan kapasitas seluruh jajaran di redaksi yang mengacu pada kode etik wartawan. Kemudian peran negara dalam bentuk regulasi untuk memberi dukungan kelembagaan pers. Lalu peran masyarakat yang diberi hak mengkritik, memberi masukan, dan diizinkan memantau.

“Terakhir peran swasta juga diperlukan melalui program CSR,” papar Ninik

Sementara Dewa Made Indra menambahkan, semua organisasi pasti menghadapi tantangan, termasuk era sekarang yakni transformasi digital. Saat ini sedang dikuasai fenomena kecepatan. Semua harus serba cepat. Termasuk informasi. Sehingga sekarang ada pertarungan realitas virtual dan realitas aktual.

“Padahal ruang virtual belum tentu akurat. Fenomena ini mengakibatkan pergeseran tatanan kehidupan, termasuk tatanan bisnis dan pers. Itulah tantangan yang kita hadapi,” paparnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam paparannya secara daring menyampaikan, berdasarkan survei indeks literasi digital 2023, media mainstream atau media konvensional, khususnya media TV, mengungguli media sosial dan berita online.

Di tengah gempuran disrupsi digital, masih eksisnya media konvensional ditopang keyakinan masyarakat bahwa media konvensional memiliki kualitas tertinggi dalam pengolahan, meja redaksi, dan penyampaian informasi. Hal ini membuat media konvensional menjadi sumber informasi tepercaya yang bisa memiliki kemampuan memfilter berita palsu atau hoaks.

Budi Arie menyebut pemerintah tidak menutup mata kalua diperlukan regulasi yang mampu memitigasi disrupsi yang terjadi di industri media.

“Sejak tahun lalu bersama-sama kita berupaya menuntaskan penyusunan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan media,” ujarnya.

Baca Juga  SPS Aceh Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HUT ke 79

Regulasi ini, lanjut Budi Arie, untuk menciptakan fair playing field dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat. Guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *