halaman7.com – Banda Aceh: Foto kelompok begal bersenjata tajam kembali beredar di tengah masyarakat melalui media sosial (Medsos). Hingga membuat masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya merasa resah.
Foto begal yang tersebar mengatasnamakan pihak kepolisian itu, mendadak viral. Pasalnya masyarakat meenggap sumbernya resmi dari pihak kepolisian.
Padahal, menurut pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Banda Aceh, foto itu merupakan dokumentasi Polsek Baitussalam yang telah di ekspos media pada 4 dan 15 Agustus 2023, lalu. Namun tersebar kembali melalui WAG di kalangan warga, dan ini menjadikan warga resah, seakan-akan kejadian baru terjadi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Jumat 15 September 2023 menjelaskan, dokumentasi yang beredar benar dari Humas Polresta Banda Aceh. Namun itu dirilis pada 4 dan 15 Agustus 2023 melalui WAG resmi Polresta Banda Aceh kepada para media.
“Namun, dengan tersebarnya kembali dokumentasi tersebut, seakan-akan baru saja terjadi. Kita harus waspada dengan kejadian itu, jangan sampai meresahkan warga,” pinta Kapolresta.
Menyangkut penanganan para pelajar membawa senjata tajam beberapa waktu silam, menurut Kapolres telah dilakukan pembinaan terhadap para pelaku oleh Polsek setempat dengan melibatkan perangkat desa dan orang tua anak-anak yang ikut dalam genk motor.
“Ini bukan pembegalan, akan tetapi mereka hendak melakukan tawuran antar kelompok geng motor,” tambah perwira penyandang Melati Tiga di pundak ini.
Walaupun telah dikembalikan kepada keluarga oleh Muspika Syiah Kuala dan Baitussalam. Kapolresta mengatakan hal ini tidak terlepas pemberian pembinaan oleh personel Polsek Syiah Kuala dan Baitussalam, yakni berupa bimbingan rohani dan shalat berjamaah di mushala.
Mereka itu terus dilakukan kontroling oleh para Bhabinkamtibmas setiap hari. Bila masih melakukan hal yang sama, maka akan dilakukan penyidikan lagi di kantor Polisi.
Dikatakan, perlunya peran serta sekolah dan orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Agar tidak terjerumus kedalam hal yang negatif. Seperti tawuran, judi online, isap lem, kejahatan narkoba, dan tindak pidana lainnya yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.[ril | red 01]